Beranda Hukum dan Kriminal Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto atau yang akrab disapa Wawan Lukminto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

0
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ikut menikmati hasil kejahatan, tidak mengakui perbuatannya, serta kerugian negara yang terjadi cukup besar. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis untuk Iwan Kurniawan ini lebih ringan dibandingkan vonis kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama Sritex, yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada perkara yang sama.

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait