Beranda Hukum dan Kriminal Mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Iwan Setiawan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.

0
Eks Bos Sritex, Iwan Setiawan

CARAPANDANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Selain pidana badan, Iwan Setiawan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Vonis 14 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait