Usai melakukan penikaman, lanjut Kompol Henny, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dan untuk Korban, Ripan, dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya.
“Motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya, yang menghadang dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa,” tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Kompol Henny, untuk kejadian ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.
“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.