POHUWATO, CARAPANDANG - Untuk memperpendek proses pelayanan, mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha, maka Dinas Penanaman Modal-PTSP Kabupaten Pohuwato menggelar Forum Konsultasi Publik dan Launching Gerai Layanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Selasa, (15/04/2025).
Acara yang berlangsung di halaman DPM-PTSP itu dibuka Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Plt. Dinas PM-PSTP, Arman Mohamad, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, Camat Marisa, Mohamad Huntoyungo, yang ditandai dengan pembukaan gerai.
Dikatakan Bupati, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik serta arahan Wakil Presiden pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Wakil Presiden bersama 17 Kementerian/Lembaga dan Badan Hukum Publik mengamanatkan bahwa MPP diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah. Oleh karena itu, MPP harus segera terbangun di seluruh daerah di Indonesia.