Din menuturkan jika tuduhan tersebut terbukti benar, langkah pidana dinilai tidak tepat. Din menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi akademisi.
"Kalau seandainya tuduhan mereka benar, maka mereka tidak tepat untuk ditersangkakan. Bagaimana disebut dalam tajuk kasus ini adalah pencemaran nama baik, manipulasi data, dokumen, fitnah, dan penghasutan publik? Itu sungguh di luar logika hukum, etika, dan moral yang saya pahami. Terutama berdasarkan nilai-nilai agama Islam," jelasnya.
Secara tegas Din mengatakan, atas dasar tersebut menjadikan Dokter Tifa dan Kawan-kawannya menjadi tersangka dalam kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga ini bentuk kedzaliman yang nyata.
"Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," tegasnya.