Beranda Kabupaten Pohuwato Calon Jalur Perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo Belum Memenuhi Syarat

Calon Jalur Perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo Belum Memenuhi Syarat

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan, di aula gedung B KPU Pohuwato, Jum'at (31/05/2024).

0
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan, di aula gedung B KPU Pohuwato, Jum'at (31/05/2024).

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen yakni Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan, di aula gedung B KPU Pohuwato, Jum'at (31/05/2024).

"Hasil verifikasi administrasi kami bahwa bakal pasangan calon Bapak Salahudin Pakaya belum memenuhi syarat",

Dijelaskannya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu dinyatakan belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang dimasukkan mengalami kekurangan dari jumlah sebaran yang ditetapkan 11.147 dukungan, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Jumlah dukungan mereka hanya 624 dukungan yang memenuhi syarat (MS), 63 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 11.468 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)",

Sehingga, menurut Firman, kalau syarat dukungan kurang dari jumlah sebaran itu, maka hasil verifikasinya dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Tapi, mereka masih bisa memperbaiki kembali jumlah dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dengan cara mengganti dokumen dukungan yang tidak memenuhi syarat. Perbaikannya mulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2024 ini",

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here