Terkait kondisi yang dihadapi masyarakat penambang saat ini, Bupati Saipul menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar para penambang memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk percepatan penerbitan IPR, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,”pungkas Bupati Saipul.
Ia menambahkan, penerbitan IPR merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diusulkan melalui pemerintah provinsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.
Olehnya itu, Bupati Saipul berharap masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan mengurus perizinan secara resmi, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI).