Pada 2025, katanya, terdapat 219 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam program MBG, dan sebanyak 21.094 yang terdampak. Dia berharap, dengan adanya peraturan tentang tata kelola ini, kejadian tersebut dapat dikurangi atau dihindari.
"Walaupun secara logika boleh jadi bertambah. Karena jumlah SPPG-nya bertambah, jumlah penerima manfaatnya bertambah, sudah mendekati 60 juta bahkan targetnya bisa sampai 80 juta," katanya.
Dia juga menyoroti tugas BPOM dalam memastikan keamanan makanan untuk Presiden, Wakil Presiden, dan tamu sangat penting (VIP).
Kemudian, katanya, peraturan terkait label gizi atau nutri level menjadi salah satu hal terkait keamanan pangan yang disosialisasikan. Menurut dia, kebijakan ini dibutuhkan publik guna mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, sehingga kesehatan masyarakat terjaga.
Namun di sisi lain, katanya, dunia usaha juga membutuhkan kepastian tentang kebijakan tersebut. Dengan Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2026, kedua pihak mendapatkan kepastian, dan dampak kebijakan tersebut lebih signifikan.
Dia berharap, dengan adanya advokasi ini publik semakin paham tentang keamanan pangan, terdorong untuk berkolaborasi dan memastikan mutu dan gizi pangan di Indonesia, agar produk-produk Indonesia semakin berdaya saing.