Beranda Politik Berikut Syarat dan Tata Cara Memilih Pada Pemilu 2024

Berikut Syarat dan Tata Cara Memilih Pada Pemilu 2024

Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD

0
istimewa

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, tinggal dua hari lagi menuju pencoblosan.

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Dirangkum CNNIndonesia.com, berikut tata cara dan syarat mencoblos surat suara Pemilu 2024.

Syarat memilih

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait