Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar seluruh hasil kejahatan para pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakabareskrim Polri memberikan peringatan tegas kepada para pelaku.
"Untuk para pelaku, 'Kamu nekat, saya sikat'. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja," tegas Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat," pungkas Irhamni.