Beranda Hukum dan Kriminal Bareskrim Polri Serahkan Uang Senilai Rp58,1 Miliar dari Kasus Judol ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri Serahkan Uang Senilai Rp58,1 Miliar dari Kasus Judol ke Kejaksaan Agung

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.

0
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.

Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Himawan menerangkan bahwa penyerahan uang ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ucapnya.

Ia menyebut bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima 51 LHA dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.

Dari 51 LHA tersebut, sambung dia, Dittipidsiber telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait