Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 LP dalam proses penyidikan. Total dana yang disita sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening dan total dana yang diblokir sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Adapun 16 LP sisanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang diserahkan kepada negara sebesar Rp58,1 miliar dari 133 rekening. Dana tersebut diserahkan kepada Kejagung hari ini untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa eksekusi aset ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya judi online.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam TPPU, khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi sinergisitas yang terjalin antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam upaya memberantas judi online hingga akhirnya bisa terlaksana penyerahan uang ini.