Pada pukul 20.28 WIB, tim gabungan mendatangi apartemen pelaku di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara.
Dengan didampingi pihak keamanan dan pengurus apartemen, polisi menggeledah unit di lantai 27 kamar 27 BD.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan peralatan produksi laboratorium gelap (clandestine lab) serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi :
· 4 bungkus narkotika jenis sabu total 1.683 gram bruto
· 1 unit telepon genggam
· 1 paspor
· 1 unit electrical powder grinder
· 1 unit kompor gas portabel
· 1 unit timbangan
· 3 botol berisi aseton
· 2 jeriken berisi aseton
· 4 buah panci
· 1 unit teko
· 1 buah saringan
· 1 alat kocok
· 1 alat isap sisa
· 1 alat semprot
· 1 sodet
· 1 pack plastik klip besar ukuran 1 kg
· 1 pack sarung tangan medis
· 1 unit alat setrika uap
· 1 gulung kertas minyak
· 1 piring bekas wadah sabu
· 2 toples berisi limbah pengolahan sabu
· 1 buah peti kulit
· 4 lembar kulit pelapis
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan memasang garis polisi di unit apartemen tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.