Beranda Berita Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

"Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rieke.

0
ilustrasi/istimewa

Tak hanya itu, kata Rieke, berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

"Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat," kata Rieke.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.

"Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Rieke juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

Atas hal tersebut, dia menegaskan penerapan pidana berlapis terhadap pelaku merupakan keharusan demi memastikan seluruh unsur kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghasilkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait