Beranda Berita Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

"Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rieke.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Aparat penegak hukum harus segera menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual hingga kekerasan berat lainnya terhadap Yuvita Tri Rezeki di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Hal ini tegas disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Rieke juga tegas meminta agaDPRr Taufik dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan keji tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

"Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras prilaku brutal pelaku.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa kasus ini telah melanggar hak asasi manusia (HAM)  dan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun.

"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," kata Rieke.

Dia mengungkapkan berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sangat sadis, antara lain kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, hingga kehilangan gigi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait