Beranda Politik Andre Rosiade: Tidak Benar Jika Direksi BUMN Kebal Hukum

Andre Rosiade: Tidak Benar Jika Direksi BUMN Kebal Hukum

Tidak benar jika dewan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal hukum. Jika mereka melakukan tindak pidana korupsi maka bisa diproses secara hukum.

0
Istimewa

Politisi Partai Gerinda ini menegaskan jika mereka tidak bisa membuktikannya maka akan diproses secara hukum.  Apalagi BUMN yang masih mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO), karena menerima aliran dana APBN. 

“Jadi, enggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tutup Andre.

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena dalam aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara." 
Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait