Beranda Hukum dan Kriminal Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.

0
Istimewa

Sebelumnya, pada Selasa (7/4) sebanyak lima saksi dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief antara lain Pendiri Amartha Financial Andi Taufan Garuda Putra, Tim Wartek Kemendikbud Rafinno Aulya dan Krisna Dibyo, Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Agung Harsoyo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.

Kuasa hukum Boy Bondjol menyatakan bahwa lima saksi yang dihadirkan membuka perspektif penting terkait teknologi dan tata kelola. Secara keseluruhan, pihak terdakwa menangkap bahwa persidangan ini menegaskan batas antara pemberi masukan dan pengambil keputusan, di mana tanggung jawab tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan.

 “Ini membuka kotak pandora mengenai peran konsultan dan batas tanggung jawabnya, serta memperjelas bahwa klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” tutup Boy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait