“Dalam tindak pidana yang terorganisir, _meeting of mind_ harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan. Komunikasi menjadi penting untuk melihat apakah benar ada kehendak bersama untuk melakukan tindakan melawan hukum pidana,” ungkapnya.
Dia menambahkan komunikasi justru dapat menjadi alat pembuktian yang menunjukkan tidak adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.
“Bukti komunikasi bisa saja memperlihatkan bahwa tidak ada kehendak untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Terkait posisi pihak seperti konsultan dalam suatu perkara, Eva menegaskan bahwa tidak ada standar berbeda dalam pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, harus tetap dibuktikan adanya kontribusi yang nyata dan signifikan terhadap terjadinya tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal konsep tanggung renteng, sehingga setiap individu harus dinilai berdasarkan peran, niat, dan kontribusinya masing-masing.
"Dalam aspek pembuktian, pentingnya prinsip in dubio pro reo, yakni ketika terdapat keraguan, maka hal tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujarnya.
Eva juga menegaskan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan terjadi apabila seluruh unsur dalam pasal terpenuhi secara sempurna dan terbukti secara sah di persidangan. “Peristiwa pidana itu dianggap sempurna ketika semua unsur terpenuhi. Dan semuanya wajib dibuktikan, tidak bisa sebagian,” kata dia.