Beranda Ekonomi 94.542 Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN 31 Maret

94.542 Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN 31 Maret

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 orang (87,83 persen) yang telah menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaannya.

0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Padahal, batas akhir pelaporan hanya tinggal menghitung hari, yakni 31 Maret 2026.

Mengutip laporan Sindonews, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 orang (87,83 persen) yang telah menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaannya. Meskipun angka kepatuhan menunjukkan tren positif, KPK mengimbau para pejabat yang belum melapor untuk segera bertindak.

"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip Sindonews, Minggu (29/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat, menurutnya, memungkinkan KPK melakukan deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan baru mencapai 67,98 persen atau masih ada sekitar 96.000 pejabat yang belum melapor. Angka tersebut terus menurun seiring mendekatnya tenggat waktu, menunjukkan adanya fenomena "memanas menjelang akhir" di kalangan birokrasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait