Salah satu faktor yang dinilai menyebabkan masih banyaknya pejabat yang menunda pelaporan adalah lemahnya sanksi yang diberikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN hanya dikenai sanksi administratif. KPK sendiri tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi, melainkan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi tempat pejabat tersebut bertugas.
"Oleh karena itu KPK mendorong supaya sanksi administratif ini bisa betul-betul diterapkan oleh institusi terkait. Sehingga para pimpinan lembaga dan aparat pengawas internal pemerintah bisa menggunakan tools LHKPN ini," jelas Budi Prasetyo dalam kesempatan sebelumnya.
Para pengamat antikorupsi pun mendorong agar sanksi bagi pejabat yang tidak patuh diperkuat, bahkan diusulkan menjadi sanksi pidana, mengingat LHKPN adalah pintu masuk utama untuk mencegah dan mendeteksi praktik korupsi di kalangan pejabat publik.
KPK mengingatkan para wajib lapor untuk memastikan pengisian LHKPN dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelengkapan dokumen pendukung, serta penggunaan materai yang benar untuk surat kuasa.