Penetapan seluruh program dan kegiatan yang dibiayai dari anggaran Penyesuaian TKD ini, dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) sumber data utama, yaitu hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana serta Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi dan usulan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD, serta analisis dan kajian teknis perangkat daerah sesuai urusan masing-masing. Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi secara menyeluruh melalui survei lapangan, kajian teknis, serta penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, infrastruktur vital, dan manfaatnya terhadap pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Solok berkomitmen penuh menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pelaksanaan program dilakukan oleh perangkat daerah pengampu sesuai kewenangannya dengan berada di bawah pengawasan ketat Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat Kota Solok maupun Irjen Kemendagri, serta didukung oleh pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan.