Beranda Hukum dan Kriminal 321 WNA Diamankan Imigrasi Jakbar, Diduga Jaringan Judol Internasional

321 WNA Diamankan Imigrasi Jakbar, Diduga Jaringan Judol Internasional

Ratusan WNA tersebut dibawa ke kantor imigrasi setelah sebelumnya digerebek di kawasan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan judi online (judol) internasional.

Ratusan WNA tersebut dibawa ke kantor imigrasi setelah sebelumnya digerebek di kawasan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/5) dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Imigrasi.

Petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, mata uang asing, puluhan paspor, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan judol.

Berdasarkan data sementara, WNA yang diamankan berasal dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), serta sisanya dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

"Mereka masuk menggunakan visa wisata. Namun sudah overstay hingga dua bulan dan menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai operator judi online," ujar sumber dari Direktorat Imigrasi.

Proses pemeriksaan difokuskan pada pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam jaringan judol internasional.

Saat ini, 150 orang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 sisanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait