CARAPANDANG - Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Gugatan yang dipimpin para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3), sementara Trump berencana menaikkan tarif tersebut jadi 15 persen paling cepat pekan ini.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik ke banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Trump tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meski penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki oleh lembaga legislatif.
Dalam gugatan terbaru itu, para penggugat menyatakan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut "sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya"” sehingga "mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global."
Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius."