Beranda Internasional 24 Negara Bagian AS Gugat Trump Soal Tarif Global Baru

24 Negara Bagian AS Gugat Trump Soal Tarif Global Baru

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

0
Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Belum ada presiden sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif, dan para penggugat berpendapat bahwa penafsiran Trump terhadap aturan itu keliru.

Mereka menyebut defisit perdagangan AS hanyalah salah satu komponen dari neraca pembayaran, tetapi Trump dianggap memelintir istilah tersebut.

Negara-negara bagian yang mengajukan gugatan itu antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Rabu mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif global sementara itu menjadi 15 persen pekan ini.

Ia juga mengisyaratkan pemerintah tengah menyiapkan tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Pasal 301 memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Trump sebelumnya menggunakan ketentuan tersebut untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang China saat memulai perang dagang dengan negara itu pada masa jabatan pertamanya

Sumber: Kyodo

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait