Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (MC)