SHARE

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (istimewa)

Walaupun demikian, tambahnya, Indonesia tidak mengelola secara penuh ruang udara tersebut, terutama di ketinggian 0--37.000 kaki, mengingat hak kelola wilayah itu didelegasikan kepada Singapura.

Indonesia dan Singapura kemudian sepakat membentuk kerja sama sipil dan militer dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas penerbangan demi memudahkan koordinasi dan menjamin tidak adanya pelanggaran kedaulatan di wilayah udara masing-masing negara.

"Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Selain itu, otoritas penerbangan udara Singapura juga berkewajiban untuk mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia," jelasnya.

Kerangka kerja sama sipil dan militer tersebut disusun secara tepat dan terukur karena nilainya strategis untuk kepentingan pertahanan dan ekonomi bagi Indonesia dan Singapura.

Oleh karena itu, dia menilai berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Udara (AU), perlu menerima masukan dari berbagai pihak agar kerja sama sipil dan militer itu saling menguntungkan dua pihak.

"TNI Angkatan Udara sebagai stakeholders penegak kedaulatan di udara membutuhkan berbagai masukan yang bersifat strategis mengingat pentingnya rumusan civil military cooperation in air traffic management yang juga harus direncanakan secara tepat dan terukur, serta dilaksanakan secara kolektif, kolaboratif, dan sinergi dari seluruh pihak," ujar Fadjar.

Halaman :