Materi yang disampaikan pada acara ini melibatkan pemahaman fungsi pajak secara menyeluruh. Pembahasannya mencakup fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi pengaturan, dan fungsi stabilitas.
Di samping itu, Endrimelson juga menjelaskan prinsip-prinsip dalam pemungutan pajak, dengan fokus pada asas daya pikul, asas manfaat, dan asas kesamaan.
Ia berharap sosialisasi dan bimtek pajak ini akan memberikan dampak positif, baik dalam pemahaman masyarakat maupun dalam penerapan regulasi perpajakan di Kabupaten Agam.
“Dengan demikian, diharapkan adanya langkah konkret menuju perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada pembangunan daerah,” tutup Endrimelson dalam sambutannya.