POHUWATO, CARAPANDANG - Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan YYM alias Lius (38), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah insiden tersebut terjadi.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gotontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H, Insiden bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 18.40 WITA, saat pelapor mendengar keributan di depan rumah. Setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya terlibat perkelahian dengan seorang pria, pelapor segera keluar untuk memeriksa.
Pelapor mendapati ayahnya, Sukrianto Katili, berusaha melerai perkelahian antara adiknya dan pelaku. Namun, pelaku tetap menyerang dengan senjata tajam, melukai ayah, ibu, dan adik pelapor. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh warga setempat.
Lanjutnya, untuk penangkapan pelaku, Pada pukul 18.45 WITA, Tim Resmob Otanaha mendapat informasi tentang insiden tersebut dan segera bergerak ke lokasi.
“Setibanya di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo,” ucap Nur Santiko.
Tim juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memantau kondisi ketiga korban yang terluka akibat insiden tersebut dan mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban.