"Pengaman terhadap 3 orang perempuan tersebut dilakukan sehubungan telah melebihi batas waktu jam normal aktifitas seorang perempuan sesuai norma agama dan normal adat dan telah sering di laporkan masyarakat kepada Pol PP Damkar Kabupaten Agam," kata Yul Amar.
Lokasi komplek olah raga tersebut rawan terjadinya tindak asusila berdasarkan pengaduan/laporan masyarakat ungkap kabid tersebut selanjutnya.
Tambahnya, terhadap salah satu pasangan ilegal yang ditemukan pada salah satu penginapan di kota Lubuk Basung tidak dilakukan tindakan karena tidak terbukti.
"Ada pasangan yang kami temukan masih berada di ruang resepsionis dan tidak terbukti melakukan tindakan asusila, maka pasangan tersebut tidak dilakukan tindakan alias dilepaskan," katanya.
Seterusnya ia paparkan, para wanita yang duduk-duduk di salah satu warung beserta seorang anak di bawah umur di atas pukul 24.00 WIB diamankan ke Mako Pol PP Damkar Bukit Bunian Komplek Sport Center Lubuk Basung sesuai SOP yang ada beserta pelaku lainnya.
"Salah satu wanita beserta anaknya yang kami amankan diminta untuk tinggal di mako karena operasi dilanjutkan ke nagari Bawan, namun yang bersangkutan menolak dan ingin bergabung dalam operasi itu," paparnya.
Disisi lain Yul Amar menjelaskan hasil operasi penyakit masyarakat, pembinaannya satu persatu dilakukan oleh PPNS di mako pol pp damkar secara bergantian dan memakan waktu yang panjang.