Laporan: Elly Syafni
BUKITTINGGI, CARAPANDANG.COM - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di wilayah Kota Bukittinggi , yang dilaksanakan mulai hari Selasa s.d Kamis, 14 s.d 16 November 2023 bertempat di Hall Hotel Bunda.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kota Bukittinggi.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha yang terdiri dari bebrapa sektor usaha se-Kota Bukittinggi. Hadir sebagai Narasumber Asrul SE sekretaris kepala dinas DPMPTSP provinsi