Beranda Politik Saksi Ahli 01: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Melanggar Hukum Administrasi

Saksi Ahli 01: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Melanggar Hukum Administrasi

Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus

0
1,039
Istimewa

Hal ini aneh karena peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tersebut telah diubah menjadi peraturan KPU No.23 Tahun 2023. Dari pandangan hukum administrasi, peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan GRR yang tidak sah.

"Ini tidak tepat karena seharusnya yang menjadi acuan adalah peraturan yang terbaru," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aneh gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu.

"Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait