Beranda Kabupaten Pohuwato Rapat Paripurna Ke-60, Bupati Saipul Sampaikan Ranperda APBD 2023

Rapat Paripurna Ke-60, Bupati Saipul Sampaikan Ranperda APBD 2023

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010

0
280
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010

Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. “Hari ini saya akan menyampaikan Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2023. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2023”,jelas bupati.

Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah tertuang dalam hasil audit BPK-RI, pemerintah daerah telah mencermati semua rekomendasi-rekomendasi BPK, baik itu pelaksanaan APBD tahun 2023, maupun hasil LHP tahun-tahun sebelumnya yang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

“Telah dilakukan langkah-langkah kebijakan pemerintah daerah yang diharapkan mendapatkan dukungan sepenuhnya semua pihak terutama pihak DPRD Kabupaten Pohuwato. Disamping itu juga rekomendasi yang akan diberikan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato tahun 2023, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya agar selalu tercipta tatanan pemerintahan yang amanah demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato yang kita cintai”, pungkas Bupati Saipul.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here