Ia menyatakan, proses pemindahan RKUD dari satu bank ke bank yang lain membutuhkan waktu dan proses yang panjang, perlu diusulkan ke kementerian keuangan, hal ini terkait dengan penyaluran dana transfer dari pusat ke pemerintah daerah. Selain itu dibutuhkan pula PKS antara pemerintah daerah dengan bank yang menjadi mitra kerja sama, pertimbangan lainnya adalah pemindahan RKUD pada saat APBD sementara berjalan akan mengganggu proses pencairan dan pencatatan transaksi SP2D, akan lebih baik jika rencana pemindahan itu dilakukan di awal tahun anggaran.
Selain hal teknis diatas, juga terdapat efek non teknis diantaranya menyangkut nasib para karyawan beserta keluarganya yang notabene adalah putra-putri daerah Gorontalo yang sedang mengabdi bekerja pada BSG yang jumlahnya tidak sedikit.
“Jika terjadi pengurangan karyawan akibat berhentinya aktivitas layanan BSG maka tentunya mereka turut kehilangan pekerjaanya dan akan menambah jumlah pengangguran,” ujarnya.