Beranda Kabupaten Pohuwato Pemkab Pohuwato Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Jaminan Sosial

Pemkab Pohuwato Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Jaminan Sosial

Adapun poin-poin dalam kesepahaman itu antara lain pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, hingga program jaminan kehilangan pekerjaan.

0
Adapun poin-poin dalam kesepahaman itu antara lain pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, hingga program jaminan kehilangan pekerjaan.

POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pohuwato. Penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Central Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, (19/07/2025).

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, hadir langsung untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut sebagai pihak pertama, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, yang bertindak atas nama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku sebagai pihak kedua.

Adapun poin-poin dalam kesepahaman itu antara lain pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, hingga program jaminan kehilangan pekerjaan.

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja di Kabupaten Pohuwato, baik formal maupun non-formal.

Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Pohuwato.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan optimal sehingga tenaga kerja di Pohuwato, baik yang ada di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak sesuai amanat undang-undang,”ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here