Beranda Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

0
Dalam pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo diamankan Polisi.

GORONTALO, CARAPANDANG - Tiim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (26/01/2025).

Dalam Pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo diamankan Polisi. Infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga telah diamankan polisi di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial DY. "Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, yakni sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salahsatu aplikasi online. Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here