Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Merasa dirugikan, Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber Pohuwato melakukan pendampingan kepada nasabah Bank BRI Marisa pada mediasi sengketa sertifikat tanah yang digadaikan di bank tersebut.
Hal ini diakui Pembina PJS Pohuwato Edy Sijaya, Rabu (3/5) saat dikonfirmasi wartawan usai agenda mediasi tersebut.
Edo sapaan akrab Edy Sijaya mengatakan, organisasi PJS membuka ruang kepada siapa saja masyarakat yang ada di wilayah Pohuwato.
“PJS bukan hanya menyebarkan Informasi semata, melainkan PJS siap menampung seluruh keluhan masyarakat yang bermasalah hukum, dan melakukan mediasi dari masalah tersebut,“ jelas Edy.
Kali ini kata Edy Sijaya, bahwa hari ini PJS Pohuwato di datangi oleh salah satu nasabah Bank BRI yang mempunyai sengketa, sehingga meminta untuk di mediasi dengan kepala unit BRI Marisa.
“Karena di PJS bukan hanya tempat berhimpunnya para wartawan yang mempunyai media, melainkan di PJS juga tempat berkumpulnya para Aktivis dan Lawyer (Pengacara) PJS, sehingga dalam konsultasi hukum maupun pendampingan hukum, di PJS selalu memberi ruang kepada khalayak masyarakat yang membutuhkan,” beber Edy.
Setelah itu lebih jauh Edy menambahkan, dari mediasi bersama unit BRI dan nasabah, PJS menemukan kesepakatan yang tidak merugikan kepada kedua bela pihak.