Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor: 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Busti M. Si agar diinformasikan kepada masyarakat secara luas.
Dalam surat itu dikatakan bahwa penetapan nilai konversi zakat dan fidyah tersebut dilakukan di Kantor Baznas Kabupaten Agam pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu dengan mengonversi ke dalam Rupiah dengan kadar 1 sha” (4 mud) yang dilakukan penakaran dengan ditimbang serta penentuan kualitas beras I,II,III dan IV dalam jenis beras lokal dengan nilai konversi 2.5 Kg atau 3,1/3 liter dengan harga berdasarkan kualitas beras.