Beranda Kabupaten Agam PHBI Kabupaten Agam Rilis Besaran Zakat dan Fidyah 1445 Hijriah

PHBI Kabupaten Agam Rilis Besaran Zakat dan Fidyah 1445 Hijriah

Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor: 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Busti M. Si agar diinformasikan kepada masyarakat secara luas.

0
Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor: 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Bu

“Jenis beras seperti Kuriak Kusuik, Putiah, Solok dan Anak Daro  merupakan  jenis beras kualitas I dengan nilai sebesar Rp18.000/Kg. Jika kita/Masyarakat mengkonsumsi ini dikenakan zakat fitrah Rp18.000 X 2,5Kg = 45.000, sementara untuk kualitas beras konsumsi II yaitu beras Danau, Bendang Pulau,Sokan dan Pandan Wangi dengan harga perkilo Rp. 17.000 dikenakan zakat atas pengalian Rp. 17.000 X 2,5 Kg = Rp. 42.500, sedangkan IR 42, Batang Pasaman dan Banang Paluang pada jenis kualitas III dengan harga Rp. 16.000 dikenakan zakat dari hasil pengalian per Kg sebesar Rp. 40.000, untuk kualitas beras IV yaitu beras Bulog dengan harga perkilo Rp.11.500 dikalikan 2,5 Kg zakatnya Rp. 28.750”.Jelas Edi Busti dalam surat tersebut.

Selanjutnya ia juga menambahkan untuk pembayaran fidyah yaitu 0.5 Sha’(2 Mud) atau 1,25 Kg dengan mengalikan harga beras konsumsi dengan kualitas I,II,III dan IV.

“ Untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar 1, 25 Kg yang dikalikan dengan jenis beras I,II,III dan IV yang kita konsumsi umpamanya beras Kelas I = Rp. 18.000 X 1,25 Kg = Rp. 22.500, kelas beras II Rp. 17.000 X 1.25 Kg = Rp.21.250, kelas III Rp. 16.000 X 1.25 Kg = Rp.20.000 sedangakan untuk kelas beras IV dikenakan fidyah sebesar Rp.14.375 yakni hasil pengalian Rp. 11.500 X 1,25 Kg. “tutupnya.

L

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait