Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kab. Pasaman Barat. Kamis (28/9/2023). Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.
Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.
"Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini," tegas Reti.