Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Ninik Mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang sesuai dengan adat salingka Nagari.
KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau, berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat kecamatan hingga Provinsi.
Untuk meningkatkan peran KAN tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lakukan penilaian KAN terbaik tingkat Provinsi pada KAN Lubuk Basung, dimana tahun sebelumnya dilakukan penilaian KAN di Padang Tarok Kecamatan Baso Tahun 2022.
Penilaian tersebut dilakukan untuk menilai kelembagaan, kompetensi dan penyelenggaraan Adat serta kerjasama antar lembaga, dengan tim penilai dari Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat Prof Dr Ir Puti Raudha Thaib MS, Dr Ir Yuzirwan Rasyid MS DT Gajah Tongga BAKOR-KAN Sumatera Barat, Basyrizal S Sos Dt Panghulu Basa Dari Tim Konsolidasi Adat Provinsi, Drs Zaitul Ikhlas Saad MSi Rajo Intan dari Dewan Pembina Adat Nagari Provisi Sumbar, Azwar SE selaku Pamong Senior serta dua orang dari DPMD Provinsi Sumatera Barat yakni Quartita Evari Hamdiana SKM MM dan Drs Akral MM Sinaromangkuto.