"Kami akan selalu bekerjasama serta mengingatkan BPBD untuk kelengkapan administrasi pendukung agar tidak terjadi kesalahan karena yang diserahkan adalah aset negara" katanya.
Diketahui, pemukiman yang saat ini dihuni oleh para korban bencana gempa tahun 2009 direlokasi ke Jorong Dama Gadang Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi bencana BPBD.
Disamping itu Kepala Perkim yang merupakan OPD yang dilibatkan dalam hal lahan pemukiman korban bencana gempa itu mengulas bahwa luas areal yg disediakan oleh Pemkab utk relokasi seluas 19.8 ha, dan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit serta fasilitas umum lainnya.
"Pada saat ini Lahan 7,5 ha utk pembangunan rumah sebanyak 115 unit beserta fasilitas umum lainnya seperti jalan," tutup Rinaldi.