Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam buka suara soal keresahan masyarakat terkait tertundanya penyerahan sertifikat rumah relokasi di Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Informasi ini disampaikan Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito, pada Jum'at (20/10). Dikatakan, Pemkab Agam saat ini tengah mengebut penyelesain kesiapan dan verifikasi administrasi dengan melibatkan OPD terkait.
"Kita saat ini sedang mempersiapkan administrasi penyerahan sertifikat kepada korban bencana gempa 2009 yang lalu dan setelah administrasi ini selesai akan kita serahkan segera kepada yang berhak," kata Bambang.
Pihaknya menambahkan OPD terkait yang dilibatkan yaitu BPBD, Bekeuda, Perkim dan Bagian Hukum Setda serta Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai bentuk kepedulian dan respon terhadap para korban.
"Untuk percepatan penyerahan serifikat tersebut kita lakukan rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten I untuk membicarakan langkah-langkah dan regulasi yang harus kita penuhi, karena hal itu sangat prinsip serta bentuk respon kita terhadap warga," jelas Bambang.
Selain itu Dia juga menegaskan kepada warga untuk bersabar serta tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Hendri G melalui Kepala Bidang Aset Wella Puspita via telpon pada hari yang sama.