Beranda Ekonomi Pemerintah Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Pekerja Sritex

Pemerintah Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Pekerja Sritex

0
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berkomitmen mengawal penyelesaian hak-hak pekerja Sritex usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berkomitmen mengawal penyelesaian hak-hak pekerja Sritex usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, pembayaran gaji sekitar 10 ribu pekerja Sritex telah dilakukan hingga Februari 2025.

Namun, lanjut dia, untuk pembayaran pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan usai penjualan aset Sritex. "Kurator telah membayar upah sampai Februari 2025," kata ​Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR membahas penanganan pekerja Sritex usai PHK, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025). 

"Yang belum terkait pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedle. Kemudian, THR juga sama akan dibayar dari penjualan aset boedle," ujarnya.

Ia memastikan, akan terus mengawal percepatan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja Sritex membutuhkan pembayaran sejumlah dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran, serta keperluan usai terkena PHK.

"Kemudian, Jaminan Hari Tua. Kami upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengatakan, RDP dengan Menaker tersebut menindaklanjuti RDP dengan Aliansi Pekerja Sritex. Menurutnya, PHK massal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari DPR, karena berdampak luas bagi perekonomian masyarakat dan nasional.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait