Menurut dia, Partai Golkar memiliki infrastruktur politik cukup kuat, sedangkan PAN mempunyai basis atau loyalitas pendukung yang juga tidak bisa diragukan. Namun, penulis buku berjudul "Politik Masyarakat Miskin Kota" tersebut berpandangan satu hingga dua bulan ke depan situasi politik di Tanah Air masih cukup rentan dan dinamis. Asrinaldi mengatakan apabila dalam kesepakatan yang dibuat oleh suatu koalisi tidak sesuai dengan komitmen di awal, maka bisa saja salah satu partai keluar atau menarik dukungannya dan menyeberang ke koalisi lain. "Ini sangat dinamis dan bisa saja berubah. Sebagai contoh (adalah) yang terjadi pada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)," tambahnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.