Beranda Hukum dan Kriminal Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

0
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

CARAPANDANG - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara. Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).

Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.

Beberapa hal yang memberatkan vonis Lukas, terang Hakim, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak sopan dalam persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," lanjut Hakim Ketua.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait