Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Lukas adalah belum pernah dihukum, berada dalam kondisi sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," terang JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.