Beranda Politik Mahkamah PPP Tegaskan Tak Ada Dualisme, Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum

Mahkamah PPP Tegaskan Tak Ada Dualisme, Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme usai pelaksanaan Muktamar X yang diselenggarakan pada akhir September 2025 dan mengesahkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

0
Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme usai pelaksanaan Muktamar X yang diselenggarakan pada akhir September 2025 dan mengesahkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

CARAPANDANG - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme usai pelaksanaan Muktamar X yang diselenggarakan pada akhir September 2025 dan mengesahkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif," kata Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menanggapi terjadinya isu dualisme kepemimpinan PPP setelah Muktamar.

Ade Irfan menyayangkan sikap simpatisan dan kader partai yang terlibat bentrokan dalam muktamar tersebut dan meminta semua pihak harus berfikir jernih dalam melihat dinamika yang terjadi saat muktamar maupun forum partai.

Karena saat ini, target PPP adalah memperkuat jaringan di akar rumput agar bisa lolos parlemen pada Pemilu Legislatif 2029.

"Kami PPP tidak inginkan adanya cara pandang cara yang melihat ada perpecahan di antara PPP perbedaan itu suatu rahmat. Namun, dalam kepentingan bagaimana kami membesarkan PPP, kami harus lihat jernih ke depan. Karena ini tantangan bagaimana kompetisi 2029 PPP bisa di Senayan, bisa warnai kancah politik nasional," tegas Ade Irfan.

Melihat hasil muktamar yang diikuti muktamirin atau peserta muktamar yang terdiri dari DPW, DPC dan perimbangan, Mahkamah Partai PPP pun mengakui bahwa calon ketua umum Agus Suparmanto yang terpilih secara aklamasi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait