Beranda Hukum dan Kriminal KPK Setor Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

KPK Setor Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Fakih Usman, selaku mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan wakil kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, sebesar Rp4,6 miliar ke kas negara.

0
2,367
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Fakih Usman, selaku mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan wakil kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, sebesar Rp4,6 miliar ke kas negara.

Fakih divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain Fakih, dalam perkara serupa, empat orang mantan petinggi lain di PT Waskita Karya juga divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya itu adalah mantan kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya tahun 2008- 2011 Desi Arryani, mantan kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana nonbudgeter dengan cara membuat kontrak sejumlah pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek utama PT Waskita Karya.

Pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dikembalikan lagi (cashback) ke PT Waskita Karya, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk mendapat fee sebesar 1,5 hingga 2,5 persen dari nilai kontrak karena telah meminjamkan "bendera" perusahaan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait