Beranda Hukum dan Kriminal KPK Setor Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

KPK Setor Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Fakih Usman, selaku mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan wakil kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, sebesar Rp4,6 miliar ke kas negara.

0
2,368
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Fakih Usman, selaku mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan wakil kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, sebesar Rp4,6 miliar ke kas negara.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Fakih Usman, selaku mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan wakil kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, sebesar Rp4,6 miliar ke kas negara.

"Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman, dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penyetoran uang denda dari terpidana korupsi itu merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.

"Sebagai upaya berkelanjutan agar asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," jelas Ali.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juni 2022, KPK juga telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp1,2 miliar dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar dari terpidana Fakih Usman.

Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, kata Ali, jaksa eksekutor KPK telah melakukan penagihan kepada terpidana Fakih dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil.

Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait