Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Sahbirin Noor Melarikan Diri

KPK: Sahbirin Noor Melarikan Diri

KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

0
KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan satu dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan anak buah Sahbirin di Pemprov Kalsel serta orang kepercayaannya sudah ditahan KPK sejak Oktober 2024 lalu.

"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Kendati demikian, penyidik KPK memastikan Sahbirin sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait